Gresik_ Kegiatan penambangan batu karst (batu kapur) PT ATM, milik Zidan anak
Bupati Gresik , Sambari Halim Radianto di Desa Wadeng dan Lasem,
Kecamatan Sedayu terus beroperasi meski merusak lingkungan dan melanggar
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diduga, PT ATM bisa melakukan
penambangan sebab mendapat kemudahan dalam mengurus Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Seperti diketahui, untuk ijin penambangan telah diatur dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 23 Tahun 2011 pasal 22, bunyinya,
Kegiatan Pengeluaran dan Penjualan Komoditas Tambang Sisa Kegiatan Cut and Fill harus mengajukan izin kepada Bupati Gresik melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPPM).
Sejumlah
sumber menyebutkan, PT ATM bisa melakukan kegiatan penambangan batu
karst di wilayah kecamatan Sedayu tersebut sebab ada prakti nepotisme
yang kuat.
“Ya yang mengelola kan anaknya pak Bupati, tentu bisa-bisa saja,” kata warga Sedayu ini, Rabu (25/02/2015).
Sementara
itu, saat lensaindonesia.com melakukan pantauan lapangan Selasa
(17/02/2015) lalu, seorang petugas dari Dinas Pendapatan Pengelolahan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik membenarkan bahwa putra
Sambari juga mempunyai lokasi galian C di daerah tersebut.
Kata dia, kokasi yang dimiliki PT ATM tersebut masuk di wilayah Desa Wadeng dan Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik.
Yang
menarik, proses penambangan masih beroperasi di malam hari. Diduga hal
ini untuk mengecoh petugas DPPKAD Kabupaten Gresik. Sebab, kata petugas
DPPKAD itu, pihaknya hanya berjaga saat siang hari saja.
Belum
bisa ketahui secara pasti berapa meter kubik batu karst yang dikeruk
perusahaan tambang tersebut dari kawasan itu. Namun yang pasti kegiatan
penambangan ini telah berdampak pada lingkungan secara signifikan karena
merusak ekosistem dan mengancam hilangnya sumber mata air.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga tidak menghentikan proses penambangan tersebut.(red)
0 comments:
Post a Comment