This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, April 1, 2015

Tambang Galian C Milik Putra Bupati Gresik Rusak Lingkungan di Sidayu


Gresik_ Kegiatan penambangan batu karst (batu kapur) PT ATM, milik Zidan anak Bupati Gresik , Sambari Halim Radianto di Desa Wadeng dan Lasem, Kecamatan Sedayu terus beroperasi meski merusak lingkungan dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diduga, PT ATM bisa melakukan penambangan sebab mendapat kemudahan dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Seperti diketahui, untuk ijin penambangan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 23 Tahun 2011 pasal 22, bunyinya, Kegiatan Pengeluaran dan Penjualan Komoditas Tambang Sisa Kegiatan Cut and Fill harus mengajukan izin kepada Bupati Gresik melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPPM).
Sejumlah sumber menyebutkan, PT ATM bisa melakukan kegiatan penambangan batu karst di wilayah kecamatan Sedayu tersebut sebab ada prakti nepotisme yang kuat.
“Ya yang mengelola kan anaknya pak Bupati, tentu bisa-bisa saja,” kata warga Sedayu ini, Rabu (25/02/2015).
Sementara itu, saat lensaindonesia.com melakukan pantauan lapangan Selasa (17/02/2015) lalu, seorang petugas dari Dinas Pendapatan Pengelolahan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik membenarkan bahwa putra Sambari juga mempunyai lokasi galian C di daerah tersebut.
Kata dia, kokasi yang dimiliki PT ATM tersebut masuk di wilayah Desa Wadeng dan Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik.
Yang menarik, proses penambangan masih beroperasi di malam hari. Diduga hal ini untuk mengecoh petugas DPPKAD Kabupaten Gresik. Sebab, kata petugas DPPKAD itu, pihaknya hanya berjaga saat siang hari saja.
Belum bisa ketahui secara pasti berapa meter kubik batu karst yang dikeruk perusahaan tambang tersebut dari kawasan itu. Namun yang pasti kegiatan penambangan ini telah berdampak pada lingkungan secara signifikan karena merusak ekosistem dan mengancam hilangnya sumber mata air.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga tidak menghentikan proses penambangan tersebut.(red)